
Fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Bagi sebagian orang dengan kondisi tertentu yang tidak mampu lagi menjalankan ibadah puasa, Allah memberikan keringanan. Mereka diperbolehkan tidak berpuasa dan tidak perlu menggantinya di hari lain. Namun sebagai gantinya, Allah memerintahkan untuk membayar fidyah.
Ketentuan ini telah tertuang jelas dalam Al-Qur’an, surat Al-Baqarah ayat 184. Fidyah dilakukan dengan mengganti hari-hari puasa yang ditinggalkan melalui pemberian makanan kepada orang miskin, sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Tunaikan Fidyah Anda Dengan Cara :
1. Klik Tunaikan Sekarang
2. Masukan Nominal Fidyah
3. Pilih Metode Pembayaran
4. Klik Tunaikan
5. Silahkan Konfirmasi Admin WhatsApp Jika Sudah Transfer
![]()
Menanti doa-doa orang baik