
Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Besarnya zakat fitrah adalah satu sha’, setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma, sesuai konsumsi sehari-hari. Ketentuan ini berdasarkan hadits sahih, bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atas setiap Muslim, baik hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, maupun orang dewasa.
Tunaikan Zakat Anda Dengan Cara :
1. Klik Tunaikan Sekarang
2. Masukan Nominal Zakat
3. Pilih Metode Pembayaran
4. Klik Tunaikan
5. Silahkan Konfirmasi Admin WhatsApp Jika Sudah Transfer
![]()
Menanti doa-doa orang baik